JAKARTA, iNews.id - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi cair pada hari ini Jumat (1/6/2022).
Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 gaji ke-13 tahun 2022 diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menkeu menuturkan, pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun memastikan kalau hari ini gaji ke-13 PNS tersebut cair.
“Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” ujarnya dikutip dari Setkab, Kamis (30/6/2022).
Dia menyebut gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, umum, dan 50% tunjangan kinerja.
Dia menambahkan bahwa pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Kita mengharapkan dengan adanya tunjangan hari raya dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh para orang tua,” jelasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait