JAKARTA, iNews.id - Pemerintah rencananya bakal membatasi pembelian bahan bakar pertalite. Pembatasan ini pun berlaku untuk mobil dengan kriteria khusus.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengkaji lebih dalam batasan tersebut.
Meskipun belum diketuk palu, namun untuk sementara ini kriteria mobil yang dilarang menggunakan pertalite adalah mobil dengan cubical centimeter (cc) besar.
"Yang dilarang adalah mobil dengan kategori mewah 2000 cc. Tapi ini masih belum diputuskan," katanya dikutip dari pernyataan resminya, Rabu 29 Juni 2022.
Selain mobil mewah, larangan juga akan menyasar mobil dinas, mulai dari mobil dinas TNI, Polri dan BUMN. Hal ini seperti disampaikan Kepala BPH Migas Erika Retnowati sebelumnya.
"Saat ini, kami sedang mengusulkan revisi Perpres 191 Tahun 2014, dan setelah perpres revisinya terbit kami akan terbitkan aturan pelaksanaanya," ungkap Erika.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait