BEKASI, iNews.id - Polsek Pondok Gede menangkap tiga remaja yang terlibat tawuran di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Para pelaku dibekuk ketika insiden tawuran antar dua kelompok pemuda di Bekasi terjadi.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Simbolon mengatakan insiden tersebut berawal dari saling tantangnya dua kelompok tersebut via media sosial Instagram. Kelompok Cemerlang dan kelompok TKBR (Tambung, Kayuringin, Bintara, Rawadas).
”Mereka menentukan titik berkumpul untuk melakukan tawuran yaitu di jalan Cemerlang,” kata Herman, Selasa (5/7/2022).
Herman menjelaskan, kedua kelompok membawa senjata tajam saat melaksanakan aksinya. Alhasil, satu pemuda bernama Anjar harus menjadi korban yang menyebabkan luka pada bagian kiri dan tangan korban.”Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang tersangka,” ucapnya.
Adapun tersangkanya yakni T, AN dan AADR yang kedapatan menenteng senjata tajam. Sementara, polisi masih mencari satu orang lainnya yakni R yang turut terlibat.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya hanya untuk mencari popularitas yaitu saling mengunggulkan kelompoknya. Atas insiden tersebut para pelaku disangkakan dengan Pasal 1 ayat (2) UU Darurat tahun 1951 tentang Membawa, Menguasai Menyimpan Sajam Tanpa Hak.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait