Simak Ya! Ini Daftar Sepeda Motor yang Dilarang Beli Pertalite, Punya Anda Termasuk?

Bertold Ananda
Motor dengan mesin bertenaga 250cc ke atas akan dilarang menggunakan Pertalite. (Foto: celebrities.id/MNC)

JAKARTA, iNews.id - Pemilik kendaraan sepeda motor kini perlu mulai bersiap dari sekarang. Di mana pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang merumuskan mekanisme pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite untuk sepeda motor.

Jika rumusan tersebut disetujui, maka motor yang dibekali mesin bertenaga 250cc ke atas dari berbagai tipe mulai dari motor gede hingga matic wajib mengucapkan selamat tinggal kepada bahan bakar bersubsidi Pertalite.

Pengguna motor 250cc ke atas sudah diwajibkan untuk membeli Pertamax sebagai bahan bakar kuda besinya. Aturan ini bertujuan agar konsumsi BBM jenis Pertamax lebih tepat sasaran.

Lantas, sepeda motor apa saja yang dilarang untuk mengkonsumsi BBM Pertalite

Dilansir dari celebrities.id, Rabu (13/7/2022), berikut sepeda motor yang dilarang beli pertalite.

Sepeda Motor yang Dilarang Beli Pertalite

1. Motor Yamaha

  • Skutik T Max
  • MT09
  • T07
  • XMAX
  • MT-25
  • R25
  • Lini moge Yamaha seperti R1, R6 dll

2. Motor Honda

  • CBR250RR
  • CRF250 Rally
  • CB650R
  • CBR600RR
  • CBR1000RR
  • CB500X
  • CRF1100L Africa Twin Adventure Sport
  • Gold Wing
  • Forza 250
  • X-ADV

3. Suzuki

  • Suzuki Inazuma
  • Gixxer SF 250
  • Lini moge Suzuki seperti Suzuki Hayabusa 1.300

4. BMW

Semua motor roda dua BMW dilarang keras menggunakan Pertalite. Sebab seluruh lini unit produksi motor BMW dibekali oleh mesin diatas 250cc.

5. Kawasaki

KLX250
Ninja 250
Ninja 250SL
Ninja ZX-25R
Ninja ZX10R
Versys-X 250
Versys 1000
Vulcan S
Ninja H2
KX450



Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network