Kadishub Bekasi Bungkam Terkait Pemasangan Traffic Light di TKP Kecelakaan Maut Cibubur

Jonathan Simanjuntak, MNC Portal
TKP Kecelakaan Maut CBD. (Foto: MNC Portal)

BEKASI, iNews.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar bungkam terkait pemasangan traffic light (lampu lalu lintas) di simpang CBD Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hal ini menyusul kecelakaan maut Truk tangki Pertamina yang menewaskan sepuluh warga di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi, Kota Bekasi pada Senin, 18 Juli 2022.

Diketahui, pemasangan traffic light di simpang tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab faktor kecelakaan. Melalui petisi online traffic light tersebut dinilai tidak cocok berada di kontur jalanan yang menurun.

Ditemui pasca Focus Group Discussion (FGD) di Polres Metro Bekasi Kota, Dadang tidak menjawab sama sekali terkait pemasangan traffic light tersebut. Dirinya hanya menjawab traffic light akan dinonaktifkan sesuai dengan FGD yang dilakukan.

“Saya ga mau komentar tentang itu dulu (pemasangan traffic light) tapi hasil rekomendasi rapat dari itu dulu tapi dari adanya traffic light disana dinonaktifkan terlebih dahulu,” ujar Dadang kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Saat wartawan kembali mencecar soal penempatan traffic light oleh awak media, Dadang hanya menjawab menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dijelaskan dia, hasil dari KNKT akan melihat seberapa besar traffic light menjadi penyebab kecelakaan.

“Kami tunggu nanti rilis dari KNKT seberapa besar faktor Traffic light sebagai penyebab dari kecelakaan ini jadi kami dari Dishub juga masih nunggu nih,” paparnya.

Dadang juga tidak menjawab terkait maksud dari pembangunan traffic light tersebut. Padahal, pada Januari 2022 silam Pemerintah Kota Bekasi pernah mengeluarkan rilis terkait uji coba simpang CBD di sisi jalan tersebut oleh Dishub Kota Bekasi

Dalam rilis pers tersebut, dijelaskan juga uji coba dilakukan atas tindak lanjut surat dari PT. Ciputra Nugraha Internasional Nomor: 004/LP/CGCC/EN/I/22 tanggal 13 Januari 2022 hal permohonan Pengaktifan Instalasi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Traffic Light). Dalam rilis tersebut dijelaskan simpang tersebut dibuka melihat aspek lalu lintas untuk membantu pergerakan mobilitas orang maupun barang.

“Itu tanya ke PU (pekerjaan umum), kalau saya kaitannya bukan median jalan lah,” pungkasnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network