JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan kelebihan pembayaran insentif kepada 8.961 tenaga kesehatan (nakes) untuk penanganan pandemi Covid-19.
Menurut Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, kelebihan pembayaran tersebut disebabkan adanya kesalahan cleansing (pembersihan) data ketika masa transisi ke sistem pembayaran yang baru.
Hal itu, menyebabkan ada data nakes yang ganda, sehingga menerima kelebihan pembayaran insentif nakes. Adapun kelebihan insentif nakes tersebut bervariasi mulai dari Rp178.000 sampai dengan Rp50 Juta.
"Kelebihan pembayaran insentif nakes ini bervariasi antara Rp178.000, bahkan ada yang sampai Rp50 juta," kata Agung, dalam konferensi Pers, Senin (1/11/2021).
Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan BPK tersebut merupakan bagian dari pengecekan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020-2021, pada kementerian kesehatan sebesar 500 juta dolar Amerika Serikat (AS).
"Pinjaman sebesar 500 juta dolar AS itu, memiliki pedoman implementasi insentif nakes, seperti membentuk gugus tugas nasional, menyusun rencana nasional tanggap Covid-19," ujar Agung.
Dia menjelaskan, dari segi persentase jumlah duplikasi data untuk insentif nakes di Kemenkes tidak terlalu besar, hanya di bawah 1 persen dari jumlah total.
Agung menambahkan, tujuan pemeriksaan ini untuk memberikan penilaian atas kepatuan program/kegiatan dalam mencapai Disbursement Linked Indikator (DLI)/Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020 sampai 2021.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait