JAKARTA, iNewsBekasi.id - Seperti diketahui, gadai umumnya dilakukan terhadap orang yang meninggalkan jaminan berupa barang untuk utang. Hal ini pun bertujuan untuk melunasi utang yang tak dapat dibayar orang yang berutang.
Dalam bahasa Arab, gadai adalah rahn sementara orang yang berutan rahin. Apakah hal ini dibolehkan dalam Islam? Al-Qur'an menyinggung hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 283.
وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ
Artinya: "Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Baqarah Ayat 283)
Dalam Tafsir as-Sadi menyebutkan bahwa tujuan gadai adalah menjamin kepercayaan. Apabila pihak pemberi pinjaman merasa percaya terhadap pengutang serta suka melakukan transaksi tanpa barang jaminan, hal ini juga sah-sah saja.
Beberapa hadis juga menyinggung permasalahan hukum gadai ini, di antaranya Hadis dari Aisyah radhiyallahu 'anha: "Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tempo, lalu beliau menjadikan baju besinya sebagai gadainya." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Riwayat lain dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda: "Kendaraan dapat digunakan dan hewan ternak dapat pula diambil manfaatnya apabila digadaikan. Penggadai wajib memberikan nafkah dan penerima gadai boleh mendapatkan manfaatnya." (HR Al-Bukhari)
Orang yang akan melakukan gadai juga harus memenuhi syarat seperti, baligh, berakal, tidak sedang safar daan rasyd yang berarti dapat membelanjakan hartanya secara benar.
Barang yang digadaikan sendiri harus memenuhi syarat seperti, barang adalah milik pegadai atau milik orang lain yang telah diizinkan, serta dapat diperjual belikan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa gadai bila dilaksanakan sesuai ketentuan syariah hukumnya adalah jaiz atau boleh asal tidak berbaur dengan riba atau pemberian bunga. Jika gadai bertujuan untuk mencari keuntungan seperti mengambil bunga setiap bulan, maka hukumnya haram.
Wallahu A'lam
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait