JAKARTA, iNewsBekasi.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 tahap tiga siap cair ke empat juta pekerja.
"Data calon penerima BSU tahap 3 ditargetkan BPJS sebanyak 3-4 juta orang," kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari saat dikonfirmasi Okezone pada Kamis (22/9/2022).
Data itu bakal dilakukan verifikasi supaya BSU tepat sasaran.
Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika datanya benar, BSU langsung dicairkan.
Menurutnya, pencairan BSU tahap 3 bisa dilakukan pada Minggu depan usai verifikasi data calon penerima.
Dirangkum iNewsBekasi.id dari Okezone, Jumat (23/9/2022), berikut syarat pekerja yang berhak dapat BLT subsidi gaji tahap tiga:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.
Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait