MALANG, iNewsBekasi.id - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Malang memastikan investigasi yang mereka lakukan, bukan sebagai pembanding pihak lain. Di mana investigasi tersebut untuk melengkapi data dan fakta yang sebelumnya telah terungkap ke khalayak.
Anggota TGIPF, Akmal Marhali menegaskan TGIPF bukanlah lembaga eksekusi. Pihaknya cuma memfasilitasi supaya fakta-fakta kasus ini dapat terungkap.
"Kami bukan yang menghukum, tetapi mendudukkan persoalan ini sesuai porsinya," ucap Akmal, Jumat (7/10/2022), saat mencari beberapa informasi di Malang.
Lebih jauh, pria yang juga Koordinator Save Our Soccer itu menambahkan, proses investigasi dilakukan dalam dua koridor yang berbeda. Pertama tentu ada football family, Kemudian yang kedua adalah pelanggaran pidana yang terjadi. Saat ini polisi sudah menetapkan 6 tersangka atas peristiwa tersebut.
"Setelah ini tentu harus ada perbaikan, mulai dari suporter, SOP pertandingan hingga bisnis sepak bolanya. Kita harus belajar dari Tragedi Hillsborough. Saat itu korban meninggal mencapai 96 orang. Setelah peristiwa itu, Inggris lalu mengeluarkan resolusi Footbal Spectaror X,” sambungnya.
Akmal memastikan bahwa TGIPF akan bekerja secepat mungkin. Target yang ditetapkan presiden adalah pekan depan seluruh data yang dibutuhkan sudah terkumpul dan harus dilaporkan.
"Perlu dipahami bahwa apa yang kami lakukan ini bukan sebagai pembanding dengan yang lain. Namun, ini untuk melengkapi dan menyempurnakan. Kami berusaha menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya dan setransparan mungkin," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2 - 3. Para suporter merangsak masuk ke lapangan dan menyerbu pemain, dengan maksud untuk menyemangati dan permintaan foto.
Namun tembakan gas air mata ke tribun membuat panik ribuan suporter dan terjadilah desak-desakan. Akibat kejadian hingga Jumat pagi pukul 06.00 WIB, ada 131 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan 524 orang luka-luka. Para korban ini tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibatnya para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.
Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.
Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan Pastikan Bukan Pembanding Investigasi Kepolisian".
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait