JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pedangdut Lesti Kejora resmi mencabut laporan polisi soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sang suami, Rizky Billar. Namun, Penyidik Polda Metro Jaya menuturkan langkah tersebut tak langsung menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (14/10/2022).
Dia pun menjelaskan terdapat prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan ketika pencabutan laporan.
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.
Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu kemarin. Polisi juga resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Meski Lesti Cabut Laporan, Proses Hukum Rizky Billar Terus Berlanjut".
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait