Dinkes Kota Bekasi akan Terbitkan Surat Larangan Penjualan Obat Sirup Sementara

Jonathan Simanjuntak
Dinkes Kota Bekasi akan menerbitkan surat larangan penjualan obat sirup sementara. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BEKASI, iNewsBekasi.id - Kepala Dinkes Kota Bekasi Tanti Rohilawati menuturkan, pihaknya akan menerbitkan surat larangan menjual obat sirup. Di mana ini merujuk adanya kaitan obat sirup dengan penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.

Lanjutnya, imbauan ini pun adalah turunan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya, diduga obat sirup yang beredar mengandung etilen-glikol merupakan penyebab munculnya kasus ginjal aku

"Kami akan berlakukan surat pemberitahuan imbauan baik itu bagi tenaga kesehatan, maupun pada pelayanan kesehatan, ataupun rumah sakit untuk tidak mengeluarkan dulu obat yang berbentuk sirup,” ucap Tanti kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Dijelaskannya, penggunaan obat terhadap anak-anak akan menggunakan alternatif lainnya. Misalnya dengan memberikan racikan atau puyer.

"Kalau untuk anak-anak kan ada alternatifnya dengan berupa racikan atau puyer," tuturnya.

Tanti belum merinci apa-apa saja yang akan termaktub dalam beleid tersebut. Menurutnya, aturan ini akan langsung dilaporkan kepada Plt Wali Kota Bekasi dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

“Nanti lengkapnya insyaallah mudah-mudahan bisa disampaikan sesegera mungkin,” ucapnya.

Artikel ini telah terbit di SINDOnews.com dengan judul "Dinkes Kota Bekasi Bakal Terbitkan Larangan Pakai Obat Sirup".

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network