Pengemudi Pajero Ditetapkan Tersangka Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Korbannya di Bekasi

Erfan Maaruf
Ilustrasi Kecelakaan. Foto: Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id - Polres Bekasi Kota akhirnya menetapkan Etri Kusumawati pengemudi Pajero Sport sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan korbannya. Di mana insiden tersebut menewaskan S (33) terjadi di Jalan Raya Taman Galaxy, Bekasi Selatan pada Senin (7/11/2022) malam.

"Iya benar, sudah sudah ditangani anggota dan sudah diproses sesuai prosedur. Pengendara juga sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Gakkum Polres Metro Bekasi Kota Iptu Sahari saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).

Menurut Sahari, kepolisian telah menjembatani antara keluarga korban dengan pelaku, namun polisi akan tetap melanjutkan proses hukum.

"Pendekatan itu ada, tapi bukan berarti selesai perkaranya. Tiba-tiba permasalahan selesai kan tidak," ujarnya

Sebelumnya, Etri Kusumawati hendak melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan setelah menabrak korban hingga terpental sekitar 15 meter di Jalan Raya Taman Galaxy.

Mobil datang dari arah Kalimalang menuju Perumahan Taman Galaxy. Setibanya di tempat kejadian mobil Pajero menabrak korban.

Kecelakaan ini menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia di tempat. Setelah terjadi kecelakaan pengemudi Pajero meninggalkan TKP dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Artikel ini telah terbit di SINDOnews.com dengan judul "Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Pengemudi Pajero Jadi Tersangka".

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network