BEKASI, iNews.id - Buruh kembali melakukan unjuk rasa tolak penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kab. Bekasi 2022 yang sudah ditetapkan gubernur.
Terpantauan pada Selasa (7/12/2021) di lokasi kawasan EJIP, buruh melakukan konvoi mengajak buruh-buruh lain untuk ikut aksi unjuk rasa.
Seperti diketahui, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah
Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 dimana Kab. Bekasi besaran UMK 2022 sebesar Rp4.791.843,90 sama dengan besaran UMK Tahun 2021 atau tetap dan tidak naik.
Sebelumnya pada Kamis (25/11/2021) Plt Bupati Bekasi melalui Surat Usulan Rekomendasi UMK Tahun 2022 bernomor 560/580/Disnaker mengusulkan ke Gubernur Jawa Barat.
UMK Tahun 2022 diusulkan sebesar 5.055.874,60 namun melalui Kepgub Jawa Barat Selasa (30/11/2021) ditetapkan UMK Kab. Bekasi Tahun 2022 sama dengan UMK 2021.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait