8 Area Rawan Korupsi yang Harus Dihindari PNS

Athika Rahma
Ada 8 area rawan korupsi yang harus dihindari agar PNS tidak mudah terjebak ke dalam aktivitas yang merugikan negara ataupun diri sendiri.(Foto:Dok iNews.id)

JAKARTA,iNews.id -  Ada 8 area rawan korupsi yang harus dihindari agar PNS tidak mudah terjebak ke dalam aktivitas yang merugikan negara ataupun diri sendiri. 8 area itu mulai dari perencanaan anggaran hingga jual beli jabatan.
 
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Dia mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak menerima sesuatu yang tidak halal, seperti uang hasil korupsi.

“Area rawan korupsi ada delapan pintu, yakni pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, sektor perizinan, tata kelola dana desa, manajemen aset, dan jual beli jabatan. Maka mohon cermati baik-baik delapan area ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (8/12/2021).

Menurutnya, ASN harus memiliki nilai integritas agar bisa menghindarkan dirinya dari upaya menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan yang mengarahkan pada terjadinya tindak pidana korupsi. Penanaman nilai integritas dan antikorupsi tersebut harus dilakukan sedini mungkin.

“Menyiapkan aparatur pemerintahan yang berintegritas dan anti terhadap berbagai praktik korupsi perlu dilakukan sejak dini, tidak hanya ketika sudah menjadi ASN,” ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network