DENPASAR, iNews.id - Polda Bali berhasil menangkap dua pelaku skimming ATM yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA). Pelaku adalah Can Yigit (33) dan Musa Balca (34) yang merupakan warga negara Turki.
Ary menjelaskan, kejahatan skimming ATM yang dilakukan kedua pelaku terjadi di mesin ATM Jalan Raya Lukluk Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Kejahatan skimming tersebut terungkap setelah bank melaporkan kerusakan di salah satu mesin ATM mereka.
Skimming merupakan tindakan kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah. Kedapatan bahwa gembok di mesin ATM itu rusak. Selain itu ditemukan sebuah alat router yang terpasang di mesin ATM beserta terdapat sebuah (hidden camera) kamera tersembunyi.
"Setelah dicek ternyata benar di ATM tersebut ada kerusakan yang seharusnya ada kunci gemboknya tapi sudah rusak. Setelah dilakukan pengecekan ternyata ada alat yang namanya router di modem ATM tersebut," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengintaian untuk menangkap pelaku. Keduanya tampak mengubah penampilan saat beraksi untuk mengelabui petugas kepolisian. Yigit bertugas memasang router di mesin ATM untuk mengambil data-data nasabah yang bertransaksi.
Sedangkan Balca bertugas memasang kamera tersembunyi. "Bentuknya tipis kotak. Diselipkan di atas keypad pin. Jadi kalau misalnya ada nasabah yang melakukan transaksi tersebut, pencet pin, itu akan terekam dari hidden camera tersebut," tutur Ary.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (22/11/2021) dini hari di sekitar lokasi dan dibawa ke Polda Bali. Polda Bali menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan Pasal 30 junco Pasal 46 UU ITE dan Pasal 55 KUHP.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait