BANDUNG, iNews.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan pernyataan tegas atas kasus pemerkosaan belasan santriwati Boarding School oleh Herry Wirawan (HW).
Diketahui, guru sekaligus pemilik Boarding School di Kota Kembang Bandung itu mencabuli belasan santriwatinya berulang kali di berbagai lokasi di Bandung hingga hamil dan melahirkan sejumlah anak.
Gusti Ayu menilai, perilaku biadab HW yang kini sudah berstatus terdakwa tergolong kejahatan luar biasa dan dia layak mendapatkan hukuman maksimal.
Terlebih, Herry Wirawan juga melakukan tindakan pidana lainnya, mulai dari eksploitasi santriwati yang umumnya masih anak-anak hingga penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.
"Pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri," kata Gusti Ayu dalam jumpa pers usai mengikuti rapat koordinasi penanganan kasus HW di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).
Gusti Ayu pun yakin, hukuman maksimal, termasuk hukuman kebiri untuk Herry Wirawan mewakili keinginan masyarakat luas yang sangat menantikan hukuman berat bagi predator anak itu.
"Saya yakin seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini hukuman seberat-beratnya," ujarnya.
Editor : Iman Ridhwan Syah
Artikel Terkait