BEKASI, iNewsBekasi.id - Cara pembuatan SIM di Kota Bekasi bisa Anda simak selengkapnya di sini.
Bagi Anda yang telah berumur 17 tahun serta ingin berkendara maka diharuskan mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam proses pembuatan SIM, terdapat biaya pembuatan hngga perpanjangan serta persyaratnnya.
Lantas, bagaimana cara pembuatan SIM di Kota Bekasi? Berikut informasinya yang iNewsBekasi.id lansir dari akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota @restrobekasikota_Official.
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Dalam proses pembuatan SIM di Kota Bekasi, terlebih dahulu wajib mendaftar antrean via online.
1. Buka website Polres Metro Bekasi Kota
Silakan kunjungi website resmi Polres Metro Bekasi Kota, yaitu antrianku.polresmetrobekasikota.com. Lalu terdapat form antrean pagi dan malam.
Perlu dicatat, untuk antrean pagi ada beberapa kategori, yakni pembuatan SIM baru atau kesehatan SIM, pengulangan ujian SIM dan pembuatan SKCK. Sementara malam, perpanjangan SKCK serta perpanjangan SIM.
2. Isi formulir antrean
Usai dipilih, bakal muncul formulir dan silakan isi formulir antrean online terlebih dahulu mulai dari nama, nomor KTP hingga tanggal. Karena Anda akan bikin SIM, maka pilih kategori pelayanan pembuatan SIM baru.
3. Pilih tanggal
Setelah itu, pilih tanggal kedatangan, kecuali hari Minggu dan libur nasional.
4. Datang ke Polres Metro Bekasi Kota
Lalu, apabila sukses maka bakal muncul nomor antrean dan barcode. Di sini silakan screenshot atau download pdf. Terakhir, silakan datang ke Polres Metro Bekasi Kota sesuai nomor dan waktu yang ditentukan.
Jangan lupa untuk membawa beberapa persyaratan dokumen dan bukti nomor antrean yang telah Anda print.
Biaya Pembuatan atau Perpanjang SIM di Kota Bekasi
Pada proses pembuatan atau perpanjang SIM di Kota Bekasi maka akan dikenakan biaya penerima negara bukan pajak (PNBP). Untuk SIM A baru bakal dikenakan biaya Rp120.000 dan perpanjangan Rp80.000.
Sedangkan biaya pembuatan SIM C baru Rp100.000 dan perpanjangan Rp75.000.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa
Tedapat sejumlah persyaratan yang wajib dibawa sebelum bikin atau perpanjang SIM. Berikut di antaranya:
SIM Baru
- Fotocopy E-KTP 5 lembar.
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Disediakan ditempat).
- Antrean Online SIM baru.
Perpanjangan SIM
- Fotocopy E-KTP 5 lembar.
- SIM asli.
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Disediakan ditempat).
- Antrean online perpanjang SIM.
Jam Operasional Pelayanan SIM
Untuk pelayanan pagi, hari Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00 hingga 13.00 WIB. Sementara malam, mulai Senin sampai Sabtu pukul 19.00 hinga 5.00 WIB.
Kecuali tanggal merah dan hari libur nasional tidak ada pelayanan SIM.
Demikian informasi mengenai cara pembuatan SIM di Kota Bekasi. Semoga bermanfaat.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait