SIM C akan Dibagi Jadi 3 Golongan pada Tahun Ini, Simak Syarat dan Penjelasannya

Erfan Ma'ruf
SIM C akan Dibagi Jadi 3 Golongan pada Tahun Ini. Foto: Dok. Okezone

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Korlantas Porli bakal membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor jadi tiga golongan pada tahun 2023 ini. Tiga golongan itu di antaranya SIM C, SIM CI dan SIM C2.

Hal tersebut dilakukan untuk mengatur pengguna kendaraan berkecepatan tinggi yang kerap dikenal motor gede atau moge.

Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” kata Yusri dikutip dari website resmi NTMC, Kamis (12/1/2023).

Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500, yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

Yusri memaparkan, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.

Oleh karena itu, 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1 akan disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.

Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc. Kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge.

“Motor itu untuk apa, saya tidak mau dibilang moge. Tapi motor 250-500 cc. Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor harus pakai motor itu (Hunter), kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik,” jelasnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut, ditargetkan ada 1.000 unit motor untuk 468 Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia, minimal setiap Satpas memiliki dua unit.

Namun, pengadaan ini disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki negara. Karena baru ada 32 unit, lanjutnya, maka kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di satpas-satpas kota besar.

Seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya. Ini disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc yang ada di setiap wilayah.

“Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti. Minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sampai 500 cc,” ujarnya.

Pengadaan 32 unit Hunter Scramble SK500 dilakukan Polri pada September 2022, anggaran bersumber dari APBN 2022. Tahun depan rencananya akan ditambah jumlahnya disesuaikan dengan anggaran yang ada.

Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021. Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.

Artikel ini telah terbit di IDX Channel dengan judul "Tahun Ini Bakal Ada Tiga Jenis SIM C Motor, Apa Saja?".

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network