Kejari Tahan Pimpinan LKM Tirtamulya Karawang karena Diduga Rugikan Negara Rp1 Miliar

Nila Kusuma/Eka Dian Syahputra
Kejari Tahan Pimpinan LKM Tirtamulya Karawang karena Diduga Rugikan Negara Rp1 Miliar. Foto: Ilustrasi/Dok. iNews.id

KARAWANG, iNewsBekasi.id - Pimpinan cabang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kecamatan Tirtamulya ditahan Kejaksanan Negara (Kejari) Karawang. Adapun penahanan dilakukan usai penyidik Kejari menetapkan Z menjadi tersangka kasus korupsi LKM yang merugikan negara Rp1 miliar.

Dilansir dari SINDOnews, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka dinyatakan terbukti memakai uang uang perusahaan untuk keperluan pribadi yang mana itu merugikan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berlianan, mengungkapkan, penahanan tersangka Z dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, Martha mengaku tak menutup kemungkinan penambahan tersangka berdasarkan pengembangan pemeriksaan.

"Pemeriksaan masih berjalan sampai sekarang dan kami sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi untuk menyelesaikan kasus korupsi LKM ini. Kami juga masih melakukan pengembangan perkaranya, namun hingga saat ini baru 1 orang yang kami tahan," ujar Martha, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Cakra Nur Budi Hartanto, Kamis (26/1/2023).

Menurut dia, penanganan kasus dugaan korupsi ditubuh LKM Tirtajaya ditangani setelah memperoleh laporan masyarakat. Lalu penyidik mendalami laporan tersebut dengan memeriksa 20 orang saksi dan sejumlah dokumen LKM.

Dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan ada penyalahgunaan uang perusahaan dan juga uang kredit nasabah.

"Perbuatannya sudah kami temukan dan juga tersangkanya langsung kami tahan. Kerugian akibat korupsi LKM sekitar Rp 1 miliar," katanya.

Martha menuturkan, walau sudah menetapkan seorang tersangka penyidik masih astafet melakukan pemeriksaan. Terlebih pihaknya tidak ragu untuk terus mengembangkan kasus korupsi LKM untuk mencari keterlibatan pihak lainnya.

"Kemungkinan ada tersangka lain mungkin saja, namun saya pastikan penyidik kami profesional sehingga tidak akan mencari-cari kesalahan orang lain. Hanya saja jika kami menemukan petunjuk baru pastinya kami akan menyelesaikan," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka Z dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, atau pasal 4 UURI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network