KARAWANG, iNewsBekasi.id - Seorang bocah berinisial N dicabuli tiga pria usai dicekoki miras. Ketiga tersangka berinisial MA, RS, dan S telah ditangkap Polsek Kotabaru, Kabupaten Karawang, setelah ketahuan mencabuli N.
Korban N sebelumnya dinyatakan sebagai anak hilang dan sedang dalam pencarian pihak keluarganya karena tidak pulang ke rumah selama dua hari.
Ternyata korban di bawah pengaruh alkohol setelah dicekoki miras oleh ketiga pria. Setelah mabuk korban dicabuli oleh para tersangka.
Menurut Kapolsek Kotabaru, Iptu MR Anshori Samsu mengatakan, korban ditemukan polisi di pinggir sawah seusai peristiwa pencabulan. Berdasarkan keterangan korban dinodai oleh tiga orang pelaku di rumah salah seorang pelaku, MA, dan kemudian dibiarkan korban pergi.
"Pengakuan korban pelaku berjumlah tiga orang dan menodai korban secara bergantian. Korban sebelum ditemukan dalam pencarian patroli cyber sebagai anak hilang. Kami menemukan korban sedang duduk di pinggir sawah," kata Anshori, Rabu (1/2/2023).
Menurut Anshori, berdasarkan pengakuan korban, mengenal pelaku MA di Facebook dan kemudian mereka bertemu di sebuah warung. Kemudian MA mengajak korban ke rumah sambil mengajak dua orang temannya RS dan S. Sesampai di rumah MA korban dicekoki minuman keras hingga mabuk dan tidak sadarkan diri. Kemudian saat korban tidak sadarkan diri para pelaku secara gantian menyetubuhi korban.
"Korban saat itu sudah tidak sadarkan diri sehingga pelaku bebas menyetubuhi korban," ujarnya.
Ketika korban sadar langsung pergi meninggalkan para pelaku dan duduk di persawahan sambil menangis. Polisi yang sedang mencari korban menemukan korban sedang menagis. Saat ditanyakan korban mengaku sudah dicabuli oleh ketiga pelaku. Polisi kemudian bertindak cepat dengan mencari pelaku MA di rumahnya sedangkan dua orang temannya sudah keburu pergi.
"Pelaku MA kami tangkap di rumahnya, sedangkan dua orang temannya sedang kami kejar," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di halaman iNewsJabar dengan judul "Bejat, 3 Pria di Karawang Perkosa Bocah usai Dicekoki Miras".
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait