JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Hal itu setelah sidang vonis terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, digelar pada Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Okezone, Senin (13/2/2023).
Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
Sekadar informasi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait
