JAKARTA, iNewsBekasi.id - Sri Mulyani copot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Ini pun buntut kasus sang anak, Mario Dandy Satrio lantaran melakukan penganiayaan.
"Mengenai status dari saudara RAT yang bersangkutan per kemarin kita copot dari jabatannya, tetap ASN, yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, seluruh aturan administratif ASN," kata Wamenkeu Suahasil di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Okezone, Jumat (24/2/2023).
Selain itu, Suahasil mengatakan kalau pencopotan ini untuk upaya mempermudah pemeriksaan.
Walau posisinya dicabut, RAT masih memegang status sebagai PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Status RAT masih tetap ASN. Ini berarti yang bersangkutan tetap terikat dengan seluruh kode etik disiplin dan aturan administrasi ASN, pencopotan hanya dilakukan karena pemeriksaan akan dilakukan, ini untuk mempermudah pemeriksaan," ungkapnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait