KARAWANG, iNews. Id - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melarang warga yang menerima bantuan rumah gratis untuk diperjualbelikan kembali atau dikontrakan.
Hal tersebut dia katakan saat acara Serah Terima Kunci Perumahan Korban Abrasi Laut Cemarajaya di Kampung Sekong, Desa Cemarajaya Kecamatan Cibuaya, Rabu (29/12/2021).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah memberikan "rumah gratis" sebagai bentuk kompensasi warga terdampak.
"Saya instruksikan camat dan kades untuk membuat surat perjanjian dengan warga. Intinya mereka tidak boleh memindahtangankan rumah ini, entah dikontrakan apalagi dijual. Jika ada dan saya tahu, akan saya kejar," tegas Bupati .
Bupati mengungkapkan, perjuangan Pemkab Karawang dalam membangun rumah gratis tersebut cukup panjang. Dari mulai proses pencarian dan pematangan lahan hingga pembangunan. Namun, saat proses pembujukan warga terdampak untuk pindah sempat beberapa kali mendapatkan aksi penolakan.
"Warga saat itu berpikir bahwa mereka akan dikenakan biaya besar. Padahal tujuan kami, baik. Ingin warga bertahan dan bahagia dengan rumah yang kami beri," ungkap Bupati.
Ia mengatakan keberhasilan pembangunan rumah gratis korban abrasi hasil dari sinergitas semua pihak. Warga tidak perlu memikirkan biaya pemasangan air dan listrik, karena semua sudah ditanggung oleh PLN, PDAM dan Bank BJB.
Plt Kepala Dinas PRKP, Dedi Ahdiyat menyebut sebanyak 299 Kepala Keluarga (KK) yang datanya telah terverifikasi layak mendapatkan rumah gratis. Namun baru 48 KK yang menempati dari jumlah 78 rumah yang baru dibangun.
"Jumlah yang akan dibangun sebanyak 299 rumah. Kementerian PRKP menyumbang 30 rumah dan sisanya dari Pemkab Karawang. Sesuai instruksi Bupati, pembangunan ini ditargetkan selesai 2023,"jelas Dedi.
Masih dijelaskan Dedi, setiap KK menempati rumah dengan luas 8X6 meter. Untuk material pembangunan satu unit rumah, menghabiskan kurang lebih anggaran Rp50 juta.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait