JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemerintah Indonesia telah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Tujuannya adalah untuk menghindari kemacetan di waktu mudik lebaran. Perubahan ini mencakup penambahan dan penggeseran cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023.
Perubahan SKB yang ditandatangani pada hari Rabu (29/3/2023) telah mengubah jadwal cuti bersama Idul Fitri 2023. Pada SKB awal, cuti bersama Idul Fitri 2023 jatuh pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April. Namun, dalam perubahan SKB tersebut, cuti bersama Idul Fitri 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April.
"Dalam hal ini cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah satu hari pada tanggal 19 April 2023," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers pada Rabu (29/3/2023).
Menurut Muhadjir, pemindahan dan penambahan cuti bersama Idul Fitri 2023 dilakukan untuk mencegah kemacetan saat mudik lebaran.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait