Nafsu Seks Ugal-ugalan Pemulung, Penetrasi Dubur Bocah di WC Umum

Jonathan Simanjuntak
Nafsu seks ugal-ugalan pemulung berinisial  M (40) sudah kelewat batas.  M dicokok polisi setelah mencabuli anak di bawah umur di WC umum. Tampak Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi saat memberi keterangan soal itu. (Foto: MPI)

BEKASI,iNews.id - Nafsu seks ugal-ugalan pemulung berinisial  M (40) sudah kelewat batas.  M dicokok polisi setelah mencabuli anak di bawah umur  di WC umum dengan imbalan uang Rp5 ribu. 

M mencabuli bocah laki-laki berusia 15 tahun di sebuah toilet umum di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/12/2021). M yang melihat korban tengah bermain mengajak korban untuk masuk ke sebuah toilet. 

“Tersangka menghanpiri korban dan ingin memberikan uang sejumlah Rp5 ribu agar korban mau diajak tersangka untuk masuk ke dalam WC umum,” kata Aloysius dalam keterangannya dikutip, Minggu (2/1/2022). 

Sesampainya di WC umum, tersangka kemudian membekap mulut korban. Tersangka lalu menarik paksa tangan korban, kemudian membuat korban melakukan tindakan oral terhadap alat vital tersangka. 

“Tersangka kemudian membuka celana korban dan melakukan penetrasi alat genital ke dubur korban hingga korban mengalami pendarahan,” jelas Aloysius. 

Dari kejadian tersebut polisi menyita barang bukti berupa  satu helai kaos lengan pendek, satu helai celana pendek abu-abu, satu helai celana dalam berwarna cokelat. 

Atas perbuatannya M kini diancam pasal tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau denda dengan sebesar Rp5 miliar.
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network