JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan sistem ganjil genap mudik lebaran 2023 di jalan raya. Aturan ini akan berlaku mulai 18 April 2023 dan akan dimulai dari Km 47 Karawang Barat.
Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menyatakan bahwa Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah telah menetapkan aturan ini.
Sistem ganjil genap akan diterapkan pada arus mudik dan 2 periode arus balik. Pada arus mudik, sistem ganjil genap akan diberlakukan serentak mulai dari Km 47 Karawang Barat sampai Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung pada tanggal 18 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB, dan pada tanggal 19-21 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB.
Sementara itu, pada periode pertama arus balik, sistem ganjil genap akan diberlakukan pada Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai Km 47 Karawang Barat pada tanggal 24 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB, dan pada tanggal 25-26 April 2023 pukul 08.00 WIB-08.00 WIB.
Pada periode kedua arus balik, sistem ganjil genap akan diberlakukan pada Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai Km 47 Karawang Barat pada tanggal 29 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB, dan pada tanggal 30 April-2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB-08.00 WIB.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait