BEKASI, iNewsBekasi.id - Polres Metro Bekasi Kota membuka layanan tempat penitipan kendaraan terhadap warga Kota Bekasi yang hendak meninggalkan kendaraannya selama masa mudik Lebaran 2023. Layanan itu diberikan secara gratis.
"Kalau misalkan nanti ada masyarakat yang mau menitipkan kendaraan pada saat mudik bisa dititipkan di Polres, termasuk Polsek," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Hal itu juga dilakukan untuk meminamilisir adanya kendaraan hilang selama ditinggal oleh pemiliknya. Dani pun memastikan terhadap keamanan kendaraan yang dititipkan di kantor polisi.
"Kita pastikan, kita jamin keamanan kendaraan yang dititipkan, termasuk di Polsek," ungkapnya. Untuk menitipkan kendaraan di kantor polisi pun tidak perlu persyaratan yang rumit. Warga hanya diminta identitas dan akan dimintai kontak telepon pemilik kendaraan.
"Tidak ada persyaratan yang penting identitas lengkap sehingga nanti akan digunakan untuk kontak telepon yang dihubungi saat kendaraan tersebut ditipkan," ungkapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait