JAKARTA, iNewsBekasi.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Dihimpun dari akun Instagram resminya @TMCPoldaMetro melalui Okezone, layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling pada Selasa, (2/5/2023):
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait