BANDUNG, iNewsBekasi.id - Aksi tak senonoh seorang wanita bercadar di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung membuat heboh media sosial. Video viral tersebut menampilkan wanita tersebut memperlihatkan bagian sensitifnya di tempat umum, yang menjadi sorotan warganet. Video tersebut diunggah di akun Facebook @Shinta di grup Ciwidey Viral.
Wanita tersebut terlihat menggunakan baju jeans biru dengan hijab dan cadar hitam di lokasi wisata kebun teh di Ciwidey. Jangan lewatkan berita viral ini dan ketahui lebih lanjut detail tentang video tersebut di sini!
Video viral wanita bercadar di Ciwidey masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pembahasan tentang video tersebut tidak hanya terbatas di Facebook, namun juga merambah ke Twitter. Bahkan, beberapa akun Twitter dengan sengaja membagikan tautan video tersebut.
Pihak kepolisian juga turut melakukan penyelidikan untuk menghindari informasi yang simpang siur. Kapolresta Bandung Kombes Kusworo menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum ada informasi resmi terkait siapa dan di mana video itu diambil.
Menurut Kombes Kusworo, Kapolresta Bandung, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mengenai video viral wanita bercadar di Ciwidey. Oleh karena itu, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai pelaku dan lokasi pasti dari video tersebut.
"Sedang diselidiki," kata Kusworo.
Perlu diketahui, link-link yang tersebar di media sosial, terutama video-video yang tidak senonoh, seringkali mengandung link phising atau palsu. Link phising adalah link yang harus dihindari karena dapat membawa ancaman kejahatan elektronik yang berbahaya dan dapat merugikan orang yang membukanya.
Selain itu, seringkali data pribadi juga dapat bocor dan menjadi sasaran penipuan yang merugikan jika tidak sengaja mengakses link tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya tidak sembarangan mengakses link yang diberikan oleh orang asing, terutama jika link tersebut berisi video yang tidak senonoh.
Selain itu, perlu diketahui bahwa menyebarkan foto atau video yang tidak senonoh di internet dapat melanggar hukum dan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait