Melerai Orang Tawuran Malah Apes Jadi Korban Pengeroyokan di Bekasi Timur

Jonathan Simanjuntak/Rivo
Polsek Bekasi Timur memperlihatkan barang bukti dan menangkap 10 pemuda di wilayah Gang Delima, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Foto: IST

BEKASI, iNewsBekasi.id - Polsek Bekasi Timur telah menangkap 10 pemuda di wilayah Gang Delima, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kesepuluh pemuda ini ditangkap karena mereka menyerang seseorang yang berusaha melerai tawuran dan mengakibatkan korban terluka.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa (16/5) yang lalu. Kesepuluh pemuda tersebut merupakan anggota dari Geng Union Kampung Delima yang saat itu sedang berencana untuk melakukan tawuran dengan kelompok lawannya.

Ketika tawuran sedang berlangsung, seorang warga setempat bernama Sukma Kencana keluar dengan niat untuk melerai pertikaian tersebut. Namun sayangnya, Sukma malah menjadi sasaran serangan dari kelompok Geng Union Kampung Delima.

"Tujuan Pak Sukma adalah untuk melerai tawuran yang sedang terjadi. Namun malah dia menjadi korban serangan massa," kata Sukadi dalam konferensi pers pada Kamis (25/5/2023).

Korban, yaitu Sukma, mengalami luka akibat serangan dengan menggunakan senjata tajam berupa golok. Setelah kejadian tersebut, Sukma segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat.

"Oleh karena itu, pada malam itu setelah terjadi pertikaian tersebut, Sukma mengalami luka di tangan sebelah kiri," tambahnya.

Polisi yang menerima laporan langsung mengidentifikasi 15 orang terlibat dalam kejadian tersebut. Namun, hanya sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyerangan tersebut.

Kesepuluh pemuda tersebut antara lain BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16), dan BMR (17). Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

"Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara," tutupnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network