Ditipu Pembeli Hingga Rp4,2 Juta, Pedagang Siomay di Penjaringan Lapor Polisi

Nandha Aprilianti
Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara tengah menyelidiki kasus penipuan yang dialami oleh pedagang siomay yang kerugiannya mencapai Rp4,2 juta. (Ilustrasi: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) tengah menyelidiki kasus penipuan yang dialami oleh pedagang siomay yang kerugiannya mencapai Rp4,2 juta. Penipuan diduga dilakukan oleh pembeli pedagang siomay itu sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar mengatakan, pihaknya sudah memproses laporan dari tukang siomay tersebut. 

“Masih penyelidikan. Dua saksi sudah diperiksa, tindak lanjut klarifikasi terlapor," ujarnya di Jakarta, Minggu (9/1/2022). 

Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial melalui akun Instagram @hello_mr123456. Unggahan itu menunjukkan seorang pedagang siomay melaporkan seorang pembelinya akibat kerugian yang dialaminya.

Berdasarkan laporan polisi yang diunggah akun tersebut menunjukkan pedagang siomay bernama Efendi (48) melaporkan pembelinya bernama Mulyana ke Polsektro Penjaringan atas dugaan penipuan. Dalam laporan bernomor LP/B/092/X11/2021, Efendi mengaku telah mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta karena Mulyana tak kunjung membayar tagihan sejak Juni 2021.

Padahal, siomay yang dipesan sudah seluruhnya dikirimkan kepada Mulyana. 

"Bermula saya sudah kenal dengan pelaku bernama Mulyana, sehingga suatu hari pelaku memesan makanan siomay kepada saya di kios siomay milik saya di Jalan Muara Karang Raya," terang Efendi dalam laporannya. 

Menurut Efendi, secara bertahap Mulyana sudah sering memesan siomay buatannya sebanyak empat kali sejak Mei hingga Juni 2021 dan sudah tidak membayar siomay yang dibelinya sejak bulan Juni 2021. Saat ditagih, Mulyana tak kunjung mengangkat telepon. 

"Ketika pelaku saya tagih ternyata hingga saat ini pelaku menghindar dan pelaku tidak mau mengangkat telepon saya, sehingga saya merasa tertipu oleh pelaku," kata Efendi. 

Atas dugaan penipuan tersebut, Efendi mengaku telah menderita kerugian senilai Rp4.205.000. Merasa dirugikan, Efendi pun melaporkan Mulyana ke Polsek Metro Penjaringan tanggal 21 Desember 2021.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network