Polisi Catat 868 Pengendara di Bekasi Terkena Tilang Manual selama Mei 2023, Mayoritas Motor

Jonathan Simanjuntak/Eka Dian Syahputra
Polres Bekasi Kota mencatat sebanyak 868 pengendara terkena tilang manual selama Mei 2023. Foto: Ilustrasi/Dok.Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id - Polres Bekasi Kota mencatat ada 868 pengendara terkena tilang manual sepanjang Mei 2023. Mayortias yakni pengendara motor.

Kasat Lantas Polres Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo menuturkan, tindakan tilang mayoritas dilakukan pada pengendara motor. Masih banyak pengendara yang tidak mematuhi aturan rambu-rambu lintas.

“Pelanggaran mayoritas tidak pakai helm, bonceng tiga, pengemudi di bawah umur. Kemudian knalpot bising, lawan arus dan melawan arus putar balik juga masih ditemukan,” ujar Agung kepada wartawan, seperti dilansir dari SINDOnews, Jumat (9/6/2023).

Agung memastikan anggotanya sudah diberikan surat tugas untuk melakukan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“Jumlah tilang bulan Mei tercatat 868 berkas,” ujar Agung.

Menurut Agung, tindakan tilang dilakukan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara. Hal itu demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengendara lainnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network