BEKASI, iNewsBekasi.id - Polsek Bekasi Selatan mengamankan RF (21) pelaku penyerangan korban berinisial SM (22) di warkop yang berlokasi di Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan. Tak hanya RF, polisi juga masih memburu tiga lainnya yang diduga terlibat.
“Ada tiga orang lagi yang saat ini masih kita kejar dan kita sudah tetapkan ke daftar pencarian orang,” ujar Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono, seperti dilansir dari Okezone, Kamis (15/6/2023).
Meski begitu, dia belum menjelaskan rinci apa masing-masing peran para pelaku. Jupriono hanya memastikan RF yang berhasil ditangkap merupakan pelaku utama.
“Yang kita amankan saat ini pelaku utama. Untuk yang tiga lainnya seperti yang dilihat memang dua dari empat orang ini turun dari motor dan ikut melakukan penyerangan,” ungkapnya.
Sedangkan, barang bukti celurit yang digunakan oleh pelaku disebut dibuang di sekitaran aliran Kalimalang. Sayangnya, senjata tajam itu tidak bisa ditemukan.
“Kami memang ke sana (tempat celurit dibuang). Tapi sudah tidak ada,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2)e tentang pengeroyokan secara bersama-sama. Pelaku diancam dengan pidana penjara sembilan tahun.
“Kita kenakan di Pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tukasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait