BEKASI, iNewsBekasi.id - Polisi menggerebek rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F V Nomor 5, RT 3/RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Di mana rumah tersebut dicurigai menjadi tempat penampungan pendonor organ ginjal manusia.
Dilansir dari SINDOnews, pengontrak rumah diduga menampung para pendonor sebelum akhirnya diberangkatkan ke Kamboja.
Istri Ketua RT setempat, Nuraisyah, menuturkan, pengontrak rumah diketahui adalah orang yang baru menghuni selama empat bulan. Meski begitu, pengontrak rumah tersebut tk pernah melapor pada pengurus RT.
“Waktu itu yang nempati sebelumnya sudah lapor. Kemudian ganti orang, nah ternyata orang baru enggak ada melapor. Saya juga bingung,” kata Nuraisyah saat ditemui, Selasa (20/6/2023).
Rumah itu dikabarkan ditempati oleh tiga hingga empat orang yang merupakan laki-laki. Aktivitas di rumah itu terlihat kerap didatangi banyak orang.
“Sering ganti-ganti orang (tamu datang). Tapi tertutup aktivitasnya, kadang-kadang ada, kadang enggak,” ungkapnya.
Pada Minggu (18/6/2023) lalu ia mengaku diminta mengecek keberadaan pemilik kontrakan oleh pihak kepolisian lantaran dicurigai ada kasus pidana.
“Polisi juga enggak ngasih tahu curiganya karena kasus apa, kami disuruh ngecek aja, karena ada masalah besar katanya polisi enggak ngasih tahu apa-apanya,” jelasnya.
Selanjutnya polisi menyatroni dan menangkap penghuni kontrakan. “Ditangkap Senin (19/6/2023) dini hari, sebelum magrib sudah ada koordinasi atas rencana penangkapan,” kata dia.
Sementara Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat dikonfimasi tidak bersedia menjelaskan secara jelas kasus tersebut. Kata dia, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Sudah di Krimum (Kriminal Umum) semua. Yang punya hak kan Polda. Silakan dikonfirmasi ke sana,” kata Twedi, singkat.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait