BEKASI, iNewsBekasi.id - Seorang pemuda asal Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial AM (24) tewas setelah kepalanya dibacok celurit oleh salah satu pelaku tawuran yang berasal dari kelompok Muara Baru pada 5 Agustus 2023.
Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M. Bobby Danuardi, mengatakan saat kejadian korban AM sedang dibonceng motor saat hendak pulang ke rumahnya dan bertemu pelaku Fajar Nurrochman Utomo (20) yang menyabet korban dengan celurit merah.
"Akibat sabetan ini lalu korban ini dibawa ke Rumah Sakit Atmajaya, karena luka sabetannya cukup berat dibawa lah ke Rumah Sakit Tarakan tanggal 5 Agustus dirawat sampai dengan tanggal 12 Agustus. Pukul 12.30 korban ini meninggal dunia," kata Bobby, Jumat (18/8/2023).
Bobby mengungkapkan, kejadian ini bermula saat tersangka yang tinggal di daerah Tambun, Bekasi ini dihubungi oleh seseorang untuk bergabung secara bersama-sama melakukan tawuran di wilayah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian, datanglah tersangka di lokasi yang ditentukan pukul 20.00 WIB.
Tersangka bersama teman-temannya sekitar jam 02.30 pagi mendapatkan info dari Instagram akun bernama TOK akronim Tim Orang Keren, Jakarta dan langsung melakukan aksi tawuran ataupun cari musuh pada pukul 05.00 WIB secara bergerombol di Luar Batang.
"Ada salah satu anak-anak atau kelompok terkait berteriak, jika FNU ini dikasih BR (barang celurit), jangan menonton doang. Jadi dikomporin lah, atau diprovokasi. Lalu tersangka FNU ini diberi sebilah celurit. Lalu ada temannya menunjuk pada korban AM," ujar Bobby.
"Woy itu anak Luar Batang, dibacok, dibacok!" kata salah satu anak yang memprovokasi.
Lalu secara random si tersangka ini menyabetkan celurit ke bagian sebelah kanan. "Si korban ini sedang dibonceng dari arah Luar Batang menuju Muara Baru untuk pulang," ucapnya.
Lantaran korban yang tidak bersalah tewas, lalu orangtua korban membuat laporan polisi. Dari laporan inilah, tim resmob, di bawah Kanit Reskrim dan panit Resmob melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini dari akun Instagram milik tersangka.
Saat mendatangi rumah tersangka yang berada di Tambun. Tim resmob tidak menemukan tersangka. Bahkan, tersangka sempat dilindungi oleh pihak keluarga. Petugas pun lalu mengecek telepon seluler pihak keluarga dan memancing tersangka.
"(Dipancing) Dibilang di rumah aman, padahal sudah ada tim resmob. Dia pulang ke rumah lalu kami amankan. Nah, kita pun tidak bisa langsung mendapatkan nomor teleponnya, tapi nomor ibunya. Dari situ lah kami menangkap si tersangka," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun. Polisi juga menyita barang bukti sebilah celurit dan visum.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait