7 Fakta Tiktok Shop Ditutup, Nomor Terakhir Bikin Mencengangkan

M. Shidqi Alfarisi/Mg4
Terungkap beberapa fakta Tiktok Shop ditutup mulai dari seller, pelanggan hingga karyawannya. Foto: MPI/Dok

BEKASI, iNewsBekasi.id - Terungkap beberapa fakta Tiktok Shop ditutup mulai dari seller, pelanggan hingga karyawannya. Tiktok Indonesia secara resmi mengumumkan penutupan layanan e-commerce-nya pada Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Sebelumnya kabar ini sudah menjadi perbincangan hangat ketika pemerintah menginformasikan bahwa akan adanya penekanan kebijakan pergerakan platform social commerce sedari akhir September kemarin.

Penutupan Tiktok Shop secara resmi sudah diumumkan. Kabar itu berhembus bukan tanpa alasan, kebijakan itu terikat pada peraturan baru Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang kini telah direvisi Permendag dan telah diterbitkan.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar TikTok pada Rabu (4/10/2023).

Deretan Fakta Tiktok Shop Ditutup

1. Disiarkan Pada Situs Resmi

Fakta Tiktok Shop ditutup pertama ini dimulai dari pemerintah telah memberi tahu TikTok dan para penjual mereka sebelumnya tentang hal ini. "Melalui surat ini, kami ingin menyampaikan pemahaman kami terhadap kekhawatiran anda, dan kami sangat menghargai kesabaran serta dukungan yang Anda tunjukkan dalam beberapa hari terakhir," kata TikTok dalam email yang mereka kirimkan.

TikTok telah mengumumkan bahwa prioritas utama perusahaan adalah untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku. Akibatnya, perusahaan telah mengumumkan bahwa mereka tidak akan lagi menerima pembayaran melalui toko online TikTok Shop Indonesia mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

2.Mengurangi Resiko Serangan Siber dan Perlindungan Data Pribadi

Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan mempunyai tujuan lain yaitu untuk mengurangi penggunaan data pribadi untuk keperluan bisnis, juga kebocoran data karena algoritmanya yang tersusun dapat digunakan semena-mena.

"Kalau algoritmanya sudah sosial media, e-commerce, fintech, nanti data kita dipakai semena-mena," disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi, Budi Arie Setiadi.

3.Tiktok Ikut Sukseskan Peraturan Pemerintah

Penutupan Fasilitas Tiktok Shop yang dilakukan pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB sejalan dengan peraturan pemerintah lewat Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang telah direvisi mengenai social commerce.

"Kami ingin menginformasikan kepada Anda bahwa untuk mematuhi peraturan tersebut, mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi penjualan di TikTok Shop di Indonesia," kata TikTok Indonesia, pada 4 Oktober 2023.

4.Tak hanya Berlaku untuk Tiktok

Tidak hanya berlaku pada TikTok Shop, aturan Permendag No 31 Tahun 2023 juga berlaku pada seluruh social commerce yang memfasilitasi untuk promosi dan transaksi.

"Kita nggak pakai merek, siapa saja, selama ini social commerce belum diatur, sekarang diatur," ucap Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

5.Menimbulkan Efek Samping pada Pengiklanan Produk 

Efek samping ditimbulkan pada proses pengiklanan produk. Seiring ditutupnya fasilitas Tiktok Shop, semua kampanye iklan yang dilakukan di Indonesia pun ikut diberhentikan secara otomatis.

"Tim kami akan terus bekerja sama dengan regulator dan berkomitmen mendukung pertumbuhan Anda di platform kami, sembari tetap mematuhi hukum dan peraturan setempat," kata TikTok Indonesia.

6.Di Balik Penutupan TikTok

Bukan tanpa alasan, penutupan Tiktok Shop mengacu pada peraturan yang telah direvisi pemerintah melalui Permendag dimana fasilitas Tiktok Shop kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) jadi tak hanya media sosial, Tiktok Shop juga masuk kedalam sistem perdagangan berbasis internet.

7.Kodrat Para Elemen Tiktok Shop

Penutupan fasilitas ini juga berimbas pada penjual, pembeli dan karyawannya. Teruntuk para penjual, pihak tiktok sudah memberikan himbauan melalui surat yang ditulisnya yang berisikan "Melalui email ini kami ingin menyampaikan bahwa kami memahami kekhawatiran Anda dan kami sangat berterima kasih atas kesabaran serta dukungan Anda dalam beberapa hari terakhir," ujar Tiktok Indonesia.

Teruntuk para pembeli diberikan opsi untuk pembatalan dan pengembalian dana (refund) Pembeli bisa mengecek status return/refund barang pada antarmuka order. Adapun pengembalian dana akan diproses setelah seller menyetujui permintaan refund dari pembeli.

Durasi pengembalian dana bergantung pada metode pembayaran yang dilakukan. Berikut rinciannya, pembelian melalui Transfer bank akan dikembalikan dalam kurun waktu 3-5 hari kerja, selanjutnya yang menggunakan opsi pembelian melalui Uang tunai/COD akan dikembalikan 2-3 hari kerja, jika menggunakan pembelian Kredit/Debit via Worldplay akan kembali selama 7-14 hari kerja, sedangkan E-wallet DANA/OVO/ShopeePay/GoPay lebih cepat yakni 1-2 hari kerja

Belum ada kejelasan mengenai nasib karyawan yang bekerja di tiktok shop karena pihak tiktok belum buka suara mengenai hal ini.

Itulah sederetan fakta Tiktok Shop ditutup yang belakangan ini gempar di media massa, semoga bermanfaat

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network