Meski Langgar Aturan, Satpol PP Kota Bekasi Abaikan Pemasangan APK di Pepohonan

Fadil Utomo
Alat Peraga kampanye (APK) dipasang di pepohonan melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2023

BEKASI, iNews.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi tampaknya memilih untuk mengabaikan larangan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pepohonan. Meskipun pemasangan APK di pepohonan dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Dalam Pasal 70 PKPU tersebut dengan tegas melarang pemasangan APK pada pepohonan. Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto mengatakan, pihaknya membiarkan hal ini terjadi selama tak mengganggu arus lalu lintas dan menunggu hingga berakhir masa kampanye.

"Sepanjang tak ganggu arus lalu lintas dan sebagainya, kita tunggu sampai berakhirnya masa kampanye," ujarnya, Jumat (19/1/2024)

Karto menekankan, kebijakan ini diambil untuk menjaga kondusifitas dan menghindari potensi gangguan dalam suasana politik. "Saat ini tidak ada tempat khusus yang disediakan untuk memasang APK di Kota Bekasi. Dalam kondisi saat ini kita harus bijak," tutup dia.

Editor : M Hary Fauzan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network