BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Bekasi Kota menangkap tiga tiga remaja yang terlibat tawuran hingga menewaskan satu orang di Jalan Perjuangan Baru, Kota Bekasi. Tawuran yang terjadi pada Minggu (18/2/2024) lalu itu menewaskan FM dengan luka sabetan senjata tajam di perut.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap yakni, DD (17), AJ (18), dan PI (17). "Tawuran ini melibatkan dua kelompok yakni, Moker dan KB. Mereka sudah janjian untuk tawuran melalui media sosial," kata Firdaus pada Minggu (25/2/2024).
Dia menuturkan, kedua kelompok ini membawa senjata tajam dalam tawuran tersebut. Tawuran memakan nyawa satu remaja berinisial FM. Sementara satu lainnya yaitu MFF menderita luka berat.
"Korban meninggal mengalami luka di perut akibat sabetan senjata tajam. Untuk korban luka berat menderita luka di pinggang," tuturnya.
Akibatnya perbuatannya tiga pelaku akan disangkakan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait