ASIX, Aset Kripto Milik Anang Hermansyah Tak Boleh Diperdagangkan, Kenapa?

Antara, Jurnalis
Aset kripto Anang Hermansyah tak bioleh diperdagangkan. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - ASIX, aset kripto milik Anang Hermansyah tak boleh dipergangkan.

Dikutip dari Antara, tercatat kalau aset kripto mertua Atta Halilintar itu tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Hal tersebut langsung dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Pihak Bappebti membenarkan kalau aset kripto Anang tak layak diperdagangkan.

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).

Sekadar informasi, ‎Bappebti Regulation No. 7 of 2020 regulates the Determination of the List of Crypto Assets that can be Traded. ‎

Page Break

Peraturan itu pun sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.

Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan.
Diketahui, bahwa kriptografi merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode.

Pada penggunaan kriptografi ini uang kripto tidak bisa dimanipulasi.

Sehingga, transaksi mata uang kripto tersebut aman dari pemalsuan.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network