BEKASI, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Polda Metro Jaya dan Polda Banten yang menangkap buron kasus tanah seluas 8,7 hektare di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, yang kini menjadi Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Tersangka yakni Charlie Chandra ditangkap dari persembunyiannya selama beberapa bulan pada Senin, 18 Maret 2024 lalu.
Politikus Nasdem ini menuturkan, kasus tersebut sempat membingungkan publik hingga akhirnya bisa terselesaikan secara tuntas di tangan kepolisian.
“Apresiasi kinerja Polri yang akhirnya bisa menangkap tersangka. Dengan begitu, segala ragam versi dan asumsi terkait kasus ini, kini sudah sepenuhnya clear di tangan kepolisian. Dan memang dalam mengusut kasus pertanahan itu harus tegas. Tidak bisa kita biarkan ada orang yang berbuat seenaknya lalu kabur begitu aja,” kata Sahroni kepada wartawan, dikutip Rabu (27/3/2024).
Sahroni terus mengingatkan pihak terkait terutama Polri, Kejagung, dan Kementerian ATR/BPN dalam menyikapi kasus pertanahan. Karena kasus yang melibatkan sengketa tanah sangat sensitif dan rentan penyelewengan.
“Kasus pertanahan ini punya karakteristik yang rumit, sensitif, dan sangat rawan keterlibatan oknum. Makanya, Polri, Kejagung, dan Kementerian ATR/BPN harus selalu jeli dalam melihat setiap kasus. Karena untuk kasus sengketa tanah, masyarakat cuma bisa berharap pada kebijaksanaan para penegak hukum," ujarnya.
"Jadi jangan sampai hukum kita dipelintir-pelintir untuk kepentingan pihak tertentu, harus tetap objektif,” ucap Sahroni.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait