BEKASI, iNewsBekasi.id- Polda Metro Jaya menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur sebagai tersangka. Kecelakaan mengerikan ini melibatkan tujuh kendaraan.
"Sudah diamankan dan jadi tersangka. Penanganannya di Polda Metro Jaya," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Slamet Santoso di Bareskrim Polri, Kamis (28/3/2024).
Sebelumnya, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, Kompol Hasby Ristama mengatakan, sopir berinisial MI (18) itu awalnya menabrak mobil Brio pelat B 2780 TYB dan Expander hitam E 1505 MR sekitar 300 meter sebelum gerbang tol pada Rabu (27/3/2024) pagi.
Truk meubel bernomor polisi BG 842 VB itu pun, melarikan diri dengan memacu kecepatannya. "Selanjutnya truk mengebut dan melewati mobil Brio dan Expander lanjut mengebut masuk gardu 3 dan menabrak mobil pikap Z 8445 AH sampai terpental ke gardu 5 (di gerbang tol Halim Utama)," kata Hasby.
Truk tersebut kemudian menabrak mobil Hyundai putih B 1061 SPW. Selanjutnya secara berturut-turut menabrak mobil boks putih bernomor polisi D 8633 YR. "Kemudian truk itu pun terbalik dengan posisi miring," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait