BEKASI, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menangkap mantan staf bagian Pertanahan Pemkot Bekasi Gatot Sutejo. Gatot merupakan tersangka korupsi kasus lahan tempat pemakaman umum (TPU) yang buron selama 9 tahun.
Dikutip dari akun Instagram @infobekasi.coo, Gatot ditangkap petugas Kejari Bekasi di salah satu tempat di Kalibata, Jakarta Selatan.
Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan pemakaman umum di Perumahan Bekasi Timur Regency, Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi pada tahun 2015 silam.
Selain Gatot, ada dua tersangka lainnya yakni, mantan Camat Bantar Gebang Nurtani dan Sumiyati mantan Lurah Sumur Batu.
Untuk diketahui ketiga orang ditetapkan Kejari Bekasi karena diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mengubah peruntukan dokumen lahan pemakaman menjadi perumahan. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan dan mengandung unsur korupsi.
Mereka bertiga diduga bersekongkol dalam pengadaan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) lahan TPU, dan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Dalam berkas yang ditemukan penyidik,lahan itu memiliki luas 1,1 hektare senilai Rp1,2 miliar.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait