Pelaku Pembacokan Tawuran Kelompok Carok dan Tanah Pasir Sembunyi di Kuningan 

Carlos Roy Fajarta
Polsek Cilincing menciduk SKM (30) salah satu pelaku aksi tawuran kelompok carok yang melakukan pembacokan di Jalan Kalibaru Timur pada Jumat (7/6/2024). Foto: Ilustrasi/Film Carok karya IKJ

JAKARTA, iNewsBekasi.id -  Polsek Cilincing menciduk SKM (30) salah satu pelaku aksi tawuran kelompok carok yang melakukan pembacokan di Jalan Kalibaru Timur pada Jumat (7/6/2024). Pelaku disebut Hady sempat melarikan diri ke Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian pihaknya mengungkap kasus pembunuhan dan turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati nya orang serta membawa senjata tajam.

"Tim opsnal Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing melakukan penyelidikan kurang lebih pada Selasa 4 Juni 2024 sudah dimulai penyelidikan untuk mengejar pelaku. Kemudian pada 7 Juni 2024 sekitar pukul 9.30 WIB, pelaku atas nama SKM berhasil ditangkap di Jalan Cakung Cilincing tepatnya di pintu Tol Kebon Baru, kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara," ujar Hadi di Kantor Polsek Cilincing, Kamis (13/6/2024).

Pelaku disebut Hady sempat bersembunyi dari tanggal 4 - 7 Juni di daerah Kuningan, Jawa Barat, dari Kuningan Jawa Barat pelaku kemudian berpindah ke daerah di Bogor, dan kemudian ditangkap petugas kepolisian di Cakung. 

"Kami dapat mengamankan barang bukti satu pakaian korban, celana korban, dan celana pendek warna hitam milik pelaku, dan sweater milik pelaku," ungkap Hady.

Kejadian tawuran tersebut dijelaskan Hady terjadi pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar jam 22.30 WIB. TKP di proyek Wika di Jalan Kalibaru Timur, RT02/RW14, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan kerap terjadi tawuran antar kedua belah kelompok masyarakat di lokasi tersebut.

"Pada saat kejadian, korban sedang berhadapan dengan salah satu kelompok yakni kelompok pangkalan pasir. Mengetahui korban sedang berhadapan dengan kelompok tawuran yang ada dua kelompok tawuran, yaitu kelompok tanah pasir dan kelompok carok," ujar Fernando.

Ia mengungkapkan saat korban berhadapan dengan kelompok pangkalan pasir, pelaku SKM bersembunyi di samping tembok, mendekati korban dan membacok leher korban bernama Berkat (49).

"Pelaku membacok menggunakan celurit, kemudian setelah dibacok, korban sempoyongan lalu terjatuh, kemudian setelah terjatuh kelompok pelaku langsung membubarkan diri, yaitu kelompok pangkalan pasir. Korban dilarikan ke rumah sakit tapi nyawa tidak tertolong," kata Fernando.

Setelah melakukan klarifikasi, penyelidikan, maupun pemeriksaan saksi-saksi, kejadian tersebut dijelaskan Fernando bukan kasus pembacokan oleh orang tidak dikenal atau salah sasaran atau petugas kebersihan. 

"Memang yang bersangkutan petugas kebersihan di RT bantu-bantu, tapi setelah pemeriksaan saksi, korban terlibat tawuran tersebut. Korban ada di pihak kelompok masyarakat carok," paparnya.

Fernando menyebutkan informasi awal yang pihaknya terima bahwa Berkat korban ternyata keliru. Berkat dari keterangan saksi juga menjadi pelaku tawuran.

"Jadi ini sebagai meluruskan atas informasi awal, kami mendapat keterangan dari korban mereka masih menutup. Jadi mereka sama-sama melakukan tawuran. Jadi itu kronologis kejadian, dan klarifikasi kejadian awal di TKP," jelas Fernando.

SKM dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana, Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun.

Hady menambahkan kasus tawuran terjadi saat kedua kelompok saling menghina, saling ejek-ejekan seperti yang sedang trend itu di media sosial dengan melakukan tantangan.

"Untuk menekan terjadinya tawuran kita melakukan patroli siber. Jadi, tentunya pelaku tawuran ini lebih banyak tidak saling kenal. Jadi, mungkin spontanitas karena merasa kampungnya di situ, keluarganya di situ," pungkas Hady.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network