BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemkot Bekasi membatalkan proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Bantar Gebang, Kota Bekasi bernilai Rp1,6 triliun. Pembatalan itu dilakukan lantaran proyek tersebut berpotensi terjadi korupsi.
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad mengatakan, telah meminta inspektorat mengkaji proyek tersebut sebelum menetapkan pemenang tender. Sedianya Pemkot Bekasi telah menggandeng empat perusahaan dalam proyek ini yaitu EEI, MHE, HDI, dan HXE.
"Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menko Marves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini," kata Gani kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Menurut Gani, saat itu ditemukan terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang pemilihan mitra kerja sama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender itu.
Kemendagri menyebut beleid itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
"Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komponen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Sehingga, pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis sebagai pemenang tender pun dibatalkan. Gani menuturkan, bakal melakukan persiapan pemilihan ulang agar proyek itu berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang.
"Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan. Selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait