BEKASI, iNewsBekasi.id- Seorang bocah perempuan berusia 15 tahun di Kota Bekasi menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan kaka iparnya AH (27). Pemerkosaan yang dilakukan AH ini sudah terjadi sebanyak dua kali.
Kakak kandung korban, M (35) mengatakan, keluarga meminta agar aparat penegak hukum memberikan ganjaran hukuman terberat untuk AH. "Korban sangat trauma, bahkan sempat kabur dari rumah," kata M, Senin (12/8/2024).
M menuturkan, korban tidak pernah bercerita soal tindakan kakak iparnya. "Korban menyimpan trauma, enggak mau orang tua tahu, enggak mau nyakitin siapa pun" tuturnya.
Apalagi, AH merupakan suami dari kakak kandungnya sendiri. Atas peristiwa ini korban pun melaporkan AH ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kuasa hukum korban, Prabu Dana Mbozo mengatakan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Februari 2023. Pemerkosaan dilakukan di dalam kamar korban. Bahkan dalam menjalankan aksi kejinya, pelaku juga turut menyekap korban.
"Tidak ada iming-iming. Pada saat (korban) mau berontak itu mulutnya disekap, artinya ada paksaan," kata Prabu.
Prabu menjelaskan korban telah melakukan pelaporan di Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor register pelaporan LP/B/1400/VIII/2024/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait