Dikabarkan Maju Pilgub Jateng, Kaesang Sudah Urus Surat Keterangan ke PN Jaksel

Ari Sandita Murti
Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Foto/MPI

BEKASI, iNewsBekasi.id- Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengurus surat keterangan belum pernah terjerat pidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Surat keterangan itu diperlukan sebagai syarat pencalonannya sebagai wakil gubernur (wagub) Jawa Tengah (Jateng).

"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," ungkap Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Djuyamto mengatakan, permohonan surat keterangan itu diajukan Kesang pada Selasa (20/8/2024) lalu. Ada tiga surat keterangan yang diajukan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

"Satu, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa. Kedua, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. Ketiga, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang," katanya.

Menurut dia, ketiga surat keterangan itu pun telah diterbitkan pada hari yang sama saat pengajuan dilakukan. "Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan mengusung mantan Kapolda Jateng Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng 2024. Pencalonan itu sudah dibicarakan dengan partai-partai KIM Plus lainnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network