Inkatsu Pordibya Minta Forki Jalankan Putusan BAORI untuk Menggelar Munas

Fadil Utomo
Inkatsu Pordibya. Foto/Fadil Utomo

BEKASI, iNewsBekasi.id- Inkatsu Pordibya meminta Federasi Olahraga Karate Do Indonesia (Forki) bisa segera menggelar munas untuk  menentukan kedudukan yang sah sebagai anggota Forki. Desakan ini dilakukan setelah Inkatsu Pordibya menang dalam proses hukum di Badan Arbitrase Indonesia (Baori) dan gugatan Perkara Perdata no 654/Pdt.G/2023 di pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Ketua Dewan Guru Inkatsu Pordibya Rahsa Barunasto mengatakan, kasus ini bermula ketika Darly Siregar membuat akta perkumpulan Pordibya tahun 2016. Kemudian di tahun 2019 Darly membuat Kongres tanpa izin Ketua Dewan Guru. 

Dalam kongres ini Darly mengajukan perubahan nama dan lambang Pordibya menjadi Budokai kepada peserta yang hadir dalam kongres tersebut. Selanjutnya tahun 2020 terbit akta pendirian perguruan Badokai. 

Tujuannya untuk menggeser Inkatsu Pordibya dari Forki. "Atas dasar itulah kami melakukan melakukan upaya hukum dengan membuat aduan ke BAORI," kata Rahsa, Minggu 8 September 2024.

Namun, lanjut dia, Darly menggugat Rahsa Barunasto di PN Jakut atas perbuatan melawan hukum yaitu mengaku sebagai pendiri Pordibya dan menggugat ke Baori. 

Setelah melalui persidangan, pembuktian, maka putusan PN Jakut menolak gugatan Darly Siregar. Dengan kemenangan ini, Rahsa menuturkan, hal ini harus disebarluaskan kepada semua pihak, para anggota perguruan Inkatsu Pordibya, juga kepada insan Karate Do Indonesia.

"Inkatsu Prodibya selalu eksis, namun karena ada permasalahan ini, produktivitas pencetakan atlet sempat terganggu, namun setelah menang dalam waktu dekat Inkatsu Pordibya akan segera menggelar kejuaraan," tuturnya.

Rahsa mengatakan, Inkatsu Pordibya merupakan perguruan karate yang telah berdiri sejak tahun 1966 dan didirikan oleh Alm. Soetjipto Pramono. Inkatsu Pordibya juga merupakan salah satu perguruan karate yang ikut menandatangi berdirinya Forki pada tahun 1972.

"Kami meminta Forki segera melaksanakan munas dengan tujuan untuk menentukan kedudukan yang sah sebagai anggota Forki," ucapnya. 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network