JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR periode 2019-2024 Ahmad Sahroni menyoroti kasus dugaan korupsi pipa air limbah di Kota Makassar zona barat laut tahun 2020-2021 dengan nilai proyek Rp68,7 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menetapkan dua tersangka yakni JRJ yang merupakan Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama dan SD selaku Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir sekitar Rp7,9 miliar. Sahroni berharap Kejati Sulsel bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Saya harap Kejati Sulsel bisa fokus pada upaya pengembalian kerugian negara dalam menangani kasus-kasus korupsi seperti ini. Karena ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Kalau proses pengerjaan pembangunan tidak maksimal, sudah pasti hasil dan manfaatnya juga tidak maksimal. Makanya, Kejaksaan harus bisa memaksa para pelaku untuk mengganti kerugian yang dialami oleh negara,” kata Sahroni, Senin (14/10/2024).
Menurut Sahroni, dalam kasus korupsi proyek seperti ini, pemenjaraan badan tidak akan memperbaiki situasi. Karena proyek yang dikorupsi oleh pelaku, tidak akan mendapat pembenahan. Pun jika dibenahi, negara harus mengeluarkan anggaran kembali.
“Jadi jangan fokus pada pemenjaraan badannya saja, tapi juga pada pengembalian kerugian negaranya. Itu yang sebenarnya lebih penting. Wajibkan mereka ganti rugi besar sekalian untuk menambal kerugian proyek yang dikorup. Jadi hasil pengerjaan pembangunan itu bisa diperbaiki, dimaksimalkan, atau dikembalikan sesuai standar awal,” ujarnya.
Sahroni pun berharap agar para penegak hukum, bisa berfokus pada upaya pengembalian kerugian negara dalam menangani setiap kasus korupsi.
“Pendekatan pengembalian kerugian negara ini harus dimaksimalkan dalam setiap penanganan kasus korupsi karena opsi ini bisa lebih solutif dan efisien dalam penanganan perkara,” pungkas Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI itu.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait