Ahmad Sahroni Minta Polisi Terapkan Kebijakan Pinjam Pakai Kendaraan Korban Laka Lantas

Kiswondari
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti berbagai kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang mengharuskan perkaranya berakhir di kepolisian, bahkan sampai di persidangan. Saat proses hukum bergulir, barang pribadi yang ada di TKP milik para pihak akan menjadi barang bukti yang disita polisi sampai proses persidangan selesai.

Sahroni berpandangan masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ‘pinjam pakai’ yang disediakan. Pemilik barang bukti secara hukum memiliki hak untuk mengajukan permohonan pinjam pakai atas barang miliknya.

“Bilamana terjadi perkara kecelakaan lalu lintas, korban bisa pinjam pakai barang pribadinya yang disita kepolisian. Nanti ketika dibutuhkan di persidangan, baru dihadirkan kembali. Karena benda-benda seperti motor itu kan dibutuhkan korban untuk aktivitas sehari-hari, jadi bisa pinjam pakai. Walaupun memang, kembali pada pertimbangan penyidiknya,” kata Sahroni, Selasa (26/11/2024).

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Nasdem ini, di era saat ini, polisi juga bisa memanfaatkan CCTV untuk mendapatkan barang bukti dari suatu kejadian. Sehingga, barang bukti fisik dapat digunakan kembali oleh korban melalui pinjam pakai.

“Apalagi sekarang, di Jakarta khususnya, kan CCTV sudah ada di mana-mana. Nah rekaman CCTV itu pastinya memudahkan polisi dalam melihat dan mengambil barang bukti atas suatu kejadian. Jadi sebenarnya itu sudah cukup, barang bukti fisiknya bisa kembali dimanfaatkan oleh korban sampai proses persidangan selesai,” ujarnya.

Sahroni menuturkan, jika sudah diberikan barang pinjam pakai, korban juga harus menjaga barangnya dengan baik, mengingat sebagai alat bukti peradilan, barang tersebut akan sangat penting di proses persidangan nantinya. 

“Jadi memang boleh dan bisa, dan perlu diingat kalau sudah dikasih pinjam pakai oleh polisi, maka harus dijaga dengan baik-baik penggunaannya. Jangan sampai berubah bentuk, atau rusak, atau hilang. Karena nanti akan menyulitkan persidangan nantinya dan yang rugi ya masyarakat juga,” ucapnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network