BEKASI, iNewsBekasi.id- Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bekasi menjatuhkan sanksi terhadap Ketua PAC Pemuda Pancasila Bekasi Selatan berinisial ED. Sanksi dijatuhkan terkait viralnya proposal meminta sumbangan dana untuk acara Tahun Baru 2025.
Dalam unggahan yang tersebar di media sosial, proposal tersebut membawa kop surat Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Dalam surat itu, anggaran kegiatan malam tahun baru dirinci hingga 15 kategori, mulai dari pembuatan proposal hingga biaya tak terduga dengan total anggaran mencapai Rp44 juta.
"Permintaan sumbangan itu perbuatan yang keliru. Kami telah memanggil ED selaku Ketua PAC PP Bekasi Selatan yang disebut-sebut mengeluarkan proposal itu," ungkap Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Ariyes Budiman pada Sabtu (28/12/2024).
Menurut Ariyes, ED telah dipanggil dan diberikan sanksi administrasi. ED mengaku sumbangan itu bersifat sukarela bukan paksaan.
"ED menyebut kegiatan tersebut ada juga santunan anak yatim, pengajian rutin tahunan. Namun, tidak dirinci," ujarnya. Ariyes memastikan, panitia sudah menarik kembali proposal yang sempat diedarkan tersebut.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait